Bea Cukai Sampit Musnahkan Ribuan Rokok dan Ratusan Miras Ilegal

|
<p>KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit saat musnahkan ribuan rokok dan ratusan liter miras, di Halaman Kantor Bea Cukai Sampit, Kamis (27/2/2025). </p>

KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit saat musnahkan ribuan rokok dan ratusan liter miras, di Halaman Kantor Bea Cukai Sampit, Kamis (27/2/2025). 


TINTABORNEO.COM, Sampit – Sebagai langkah penegakan hukum terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sampit memusnahkan ribuan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman beralkohol tanpa cukai dimusnahkan. 

Kepala KPPBC Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro menyebutkan bahwa barang yang dimusnahkan berasal dari operasi penindakan Bea Cukai Sampit selama periode Juli 2023 hingga Desember 2024. Dan potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal ini mencapai Rp 709,6 juta. 

“Barang sitaan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 720.456 batang rokok ilegal dan 175,22 liter minuman mengandung etil alkohol dengan nilai total keseluruhan sekitar Rp 997,8 juta,” kata Agus, Kamis (27/2/2025). 

Agus menjelaskan modus peredaran BKC ilegal sangat beragam, mulai dari penjualan tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga perdagangan secara online melalui e-commerce dan media sosial. 

“Hal ini juga akibat dari fenomena down trading atau peralihan konsumen dari rokok mahal ke rokok murah juga turut mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal,” ujarnya. 

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan yang berasal dari produk lokal dan impor. Rokok impor tersebut masuk melalui pelabuhan di Kota Sampit. Selain itu, ada juga miras yang berasal dari luar negeri.

“Ada yang dari lokal yang berasal dari Pulau Jawa biasanya masuk lewat Pelabuhan Kumai atau wilayah Banjarmasin. Kalau yang impor itu juga ada, karena di Sampit ada kegiatan ekspor dan impor di pelabuhan Bagendang dan area muara Mentaya yang ada kapal-kapal dari luar negeri,” jelasnya. 

Agus mengakui, penyeludupan barang ilegal itu dilakukan dengan modus yang berbeda. Karena jasa titipan sudah banyak diketahui oleh oknum penyelundup, sehingga mereka merubah metode melalui mobil tertutup. Wilayah masuknya pun beragam ada yang dari Banjarmasin dan wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

“Awalnya kita mendeteksi dari jasa titipan yang biasanya yang ditutup karton, dan sekarang mereka sudah beralih dengan mobil van tertutup. Pintu masuknya ada dari Banjarmasin dan Kalbar,” bebernya.

Modus tersebut diakuinya memiliki tantangan tersendiri. Sebab melakukan pemeriksaan lewat mobil van tidak boleh sembarangan. Pihaknyapun banyak mendapatkan informasi penyeludupan dari pihak masyarakat.

Bea Cukai Sampit sendiri sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha transportasi yang membawa barang dari pulau Jawa dan hal itu dinilai cukup efektif. Hal itu dibuktikan dari banyaknya penyitaan barang ilegal yang bukan berasal dari usaha penitipan barang.

“Sekarang yang tida tindak bukan berasal dari situ, tetapi kebanyakan dari mitra kami yang menggali informasi. Justru yang dari perusahaan ekspedisi sudah relatif sedikit dan modusnya sekarang sudah mulai bergeser,” tandasnya. (ri)