Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Kematian Ansyori, Kapolres Kotim ‘Kemungkinan Ada Tersangka Baru Lagi’

|
<p>Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain. </p>

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain. 


TINTABORNEO, Sampit – Kasus kematian Ansyori Muslim yang terjadi pada 8 November 2024 lalu mulai menemukan titik terang setelah satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengungkapkan bahwa satu orang tersangka  telah resmi ditetapkan oleh penyidik.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah ada tersangka. Sementara ini satu orang,” ujar Resky pada Kamis, (9/1/2025).

Ketika ditanya kemungkinan adanya tambahan tersangka, Kapolres tidak menutup kemungkinan tersebut. “Nanti dari fakta, kesaksian, kalau memungkinkan alat bukti terpenuhi mungkin ada tersangka lagi. Tapi kita masih melakukan pengumpulan alat bukti dulu,” jelas Resky.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara intensif yang melibatkan pemeriksaan puluhan saksi. Tersangka A kini tengah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, dengan dugaan pelanggaran Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Sementara itu kasus kematian yang menimpa Ansyori Muslim terjadi di Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 8 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. 

Ansyori yang sempat dirawat di rumah sakit akibat luka-luka yang dideritanya, akhirnya menghembuskan napas terakhir di kediamannya setelah satu pekan menjalani perawatan. (li)