Dewan Sayangkan Peristiwa Tenggelamnya Kapal Wisata di Kota Sampit

|
<p>Tampak Kapal wisata susur sungai Mentaya milik pemerintah daerah tenggelam</p>

Tampak Kapal wisata susur sungai Mentaya milik pemerintah daerah tenggelam


TINTABORNEO.COM, Sampit – Kalangan Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) khususnya menyayangkan peristiwa tenggelamnya kapal wisata milik pemerintah daerah ini.

“Kami menyayangkan peristiwa tenggelamnya Kapal Wisata Susur Sungai milik pemerintah Kabupaten Kotim yang dikelola oleh Dinas Parwisata. Tentunya ini menjadi presiden buruk bagi pengelolaan aset parwisata di daerah kita,” kata Sekretaris Komisi 3 DPRD Kotim Riskon Fabiansyah, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, hal ini juga menjadi salah satu barometer bahwa kurang optimalnya pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan aset-aset parwisata milik daerah.

“Padahal yang kami ketahui untuk aset tersebut reguler setiap tahun dianggarkan pemeliharaannya. Kita melihat bahwa kapal wisata itu letaknya tidak jauh dari perkotaan, tapi pengelolaannya kurang optimal,”tegasnya.

Sehingga Komisi 3 lanjutnya, menyarankan kepada OPD terkait agar ke depan mengevaluasi pemeliharaan aset-aset parwisata serta pengelolaannya.

“Dan juga kami berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Kotim untuk mempertimbangkan agar aset-aset parwisata yang dirasa berat untuk dikelola oleh OPD terkait, diserahkan saja kepada desa melalui BUMDES untuk dikelola,”ungkap Riskon.

Sehingga tambahnya, bisa mendatangkan pendapatan asli daerah, agar tidak ada aset yang mubajir.

“Kita ambil salah satu contoh adalah aset yang ada di Pantai Wisata Ujung Pandaran di Kecamatan Teluk Sampit yang menelan anggaran tidak sedikit, hampir kurang lebih Rp40 miliar, tapi sampai saat ini belum operasional dengan berbagai macam alasan, sehingga belum mendatangkan manfaat untuk daerah kita,”bebernya.

Untuk itu dirinya menyeramkan agar pemerintah daerah menyerahkan pengelolaannya Kepada BUMDES Desa setempat. Sehingga desa melalui BUMDES bisa mengelolanya dan harapannya bisa sebagai salah satu PAD desa. (rm)