178 Ruas Jalan di Kotim Diperbaiki Selama 2024, Infrastruktur Air Juga Ditingkatkan

|
<p>Kepala DSDABMBKPRKP Kotim Mentana Dhinar Tistama</p>

Kepala DSDABMBKPRKP Kotim Mentana Dhinar Tistama


TINTABORNEO, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya meningkatkan infrastruktur di wilayahnya. Selama tahun 2024, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP) Kotim berhasil membangun dan memperbaiki 178 ruas jalan sepanjang 38.600 meter.

“Selain itu, kami juga melakukan rekonstruksi 42 gang sepanjang 4.200 meter,” ungkap Kepala DSDABMBKPRKP Kotim, Mentana Dhinar Tistama, Jumat (17/1/2025).

Tidak hanya jalan, DSDABMBKPRKP Kotim juga menitikberatkan pada peningkatan infrastruktur air di wilayah Kotim. “Pada tahun 2024, khususnya saluran primer dalam kondisi baik pada tahun 2023 yaitu 795,87 Km dan mengalami peningkatan sebesar 50,34 Km pada tahun 2024 menjadi 846,21 Km,” jelas Mentana.

Peningkatan infrastruktur air ini dilaksanakan di 9 kecamatan, yaitu Kecamatan Telaga Antang, Cempaga, Kota Besi, Baamang, Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hulir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit, dan Pulau Hanaut. 

“Kami juga membangun 2 pintu air type 4 di Kecamatan Telaga Antang, dan 2 pintu air type 5 di Kecamatan Kota Besi,” tambahnya.

Mentana menjelaskan bahwa DSDABMBKPRKP Kotim memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang sumber daya air, bina marga, bina konstruksi, perumahan rakyat dan kawasan permukiman.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, DSDABMBKPRKP menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan program kerja bidang sumberdaya air, bina marga, bina konstruksi, perumahan rakyat dan kawasan permukiman sesuai dengan lingkup tugasnya.

“Kami juga melaksanakan kebijakan bidang sumber daya air, bina marga, bina konstruksi, perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan lingkup tugasnya. Selain itu, kami melakukan pemberian rekomendasi teknis terkait perizinan sesuai dengan lingkup tugasnya,” tandasnya. 

Mentana menambahkan bahwa DSDABMBKPRKP juga bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan melaporkan kinerja di bidang sumber daya air, jalan, konstruksi, perumahan, dan kawasan permukiman.  Mereka juga menjalankan program pembinaan untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi mereka. (dk)