Pelaku Jambret di Kota Sampit Sempat Tendang Korban Hingga Masuk Selokan

|
<p>Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dan kekerasan (Jambret) di Mapolres Kotim. Rabu, (18/12/2014).</p>

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dan kekerasan (Jambret) di Mapolres Kotim. Rabu, (18/12/2014).


TINTABORNEO, Sampit – Pihak kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim)berhasil bekuk pelaku aksi pencurian dengan kekerasan  (Jambret) yang terjadi di wilayah Kota Sampit, Kabupaten Kotim berinisial S (40). 

Peristiwa itu bermula dimana seorang wanita berinisial MI (30) menjadi korban penjambretan yang terjadi di Jalan Nanas IV, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, pada Rabu, (11/12) sekitar pukul 11.30 WIB.  

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto saat konferensi pers menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang berkendara menggunakan motor Honda Scoopy warna hitam. Di tengah perjalanan, pelaku yang mengendarai motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol KH 3526 QM memepet korban dan merampas tas selempang berwarna pink yang dibawanya.  

“Pelaku tidak hanya mengambil tas korban, tapi juga menendang hingga korban terjatuh ke dalam selokan. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Tepatnya di bagian wajah dan kepala,” ungkap Iyudi, Rabu (18/12/2024).

Tas korban berisi barang berharga, termasuk satu unit iPhone 13, Samsung Z Flip 4, dompet dengan dokumen penting seperti KTP, kartu ATM BRI, dan kartu BPJS. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp15 juta.  

Setelah kejadian, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ketapang. Unit Reskrim Polsek Ketapang bersama Satreskrim Polres Kotim atau Tim Macan Mentaya segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi pelaku.  

“Pelaku S (40) berhasil diamankan bersama barang bukti di kediamannya (Barak) di Kecamatan Ketapang. Barang bukti yang diamankan meliputi tas selempang pink, pakaian pelaku, serta motor yang digunakan saat beraksi. Semua barang yang diambil belum dijual,” tambahnya.  

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (li)