BKSDA Sampit Terima Trenggiling Dari Kades Batuah
TINTABORNEO, Sampit – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit menerima seekor satwa liar yang dilindungi Undang- Undang jenis trenggiling dari Kepala Desa Batuah, Kecamatan Seranau.
“Menurut keterangan Kades Batuah, trenggiling tersebut pertama kali ditemukan oleh warganya yang tidak sengaja melihat hewan yang dilindungi tersebut berada di jalanan, dan langsung berinisiatif menyerahkannya ke kami,” kata Komandan BKSDA Resort Sampit Muriansyah di Sampit, Senin (23/12/2024).
Diinformasikan, bahwa trenggiling itu ditemukan warga Desa Batuah di jalan pada Sabtu (21/12) malam. Trenggiling memang bersifat nokturnal, sehingga tak heran jika warga menemukannya pada malam hari.
Kerena Kades Batuah mengetahui bahwa trenggiling termasuk satwa yang dilindungi Undang-Undang, serta khawatir satwa itu dijual oleh warga. Untuk itu, dirinya langsung mengamankan satwa itu, dan segera menghubungi BKSDA.
“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Desa Batuah yang dengan susah payah mengantarkan trenggiling tersebut ke Sampit. Hal ini menunjukkan kepedulian dan dukungan terhadap upaya menjaga satwa yang dilindungi,” ucapnya.
Sementara ini, satwa itu diamankan di BKSDA Resort Sampit dan rencananya akan segera dilepas liarkan di hutan di wilayah Kotim yang dinilai cocok dengan habitat satwa tersebut.
“Satwa liar memang tidak boleh di kandang terlalu lama, apalagi kalau kondisinya baik atau tidak ada luka, sebab bisa menyebabkan satwa itu stres dan berdampak pada kesehatannya,” tandasnya. (ri)