Ketua DAD Tekankan Pentingnya Kesatuan dan Pemahaman Aturan Adat Dayak di Kotim

|
<p>Pelantikan dan pengukuhan pengurus DAD dan Batamad Kecamatan Teluk Sampit, Senin (4/11).</p>

Pelantikan dan pengukuhan pengurus DAD dan Batamad Kecamatan Teluk Sampit, Senin (4/11).


TINTABORNEO, Sampit – Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, mengakui bahwa saat ini DAD tengah menghadapi sejumlah tantangan. Ia menekankan pentingnya kesatuan dan pemahaman yang sama di antara anggota DAD terkait aturan adat Dayak di Kotim.

“Saat ini, saya selaku ketua memang sedang disibukkan dengan berbagai agenda. Namun, ke depan, kita akan mengadakan pertemuan besar antara seluruh anggota DAD untuk menyamakan persepsi. Jangan sampai ada yang tidak memahami aturan adat, karena beberapa waktu lalu saya sempat menyelesaikan beberapa permasalahan yang muncul akibat kurangnya pemahaman,” ujar HalikinnorHalikinnor,  Senin (4/11).

Ia berencana untuk mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan tersebut setelah Pilkada. “Kita akan memastikan secara jelas mana yang termasuk ritual hinting pali dan mana yang merupakan ranah adat,” tegasnya.

Halikinnor juga menekankan pentingnya pemahaman aturan adat yang tertuang dalam buku panduan. “Jika ada pelanggaran di sidang oleh damang, maka ada denda, singer, jipen, katiramu, dan aturan hukum adat lainnya yang tertuang dalam pasal-pasal. Ini harus dipelajari secara mendalam. Minimal damang dan ketua DAD memiliki buku panduan yang menjadi acuan dalam menjalankan tugas. Jika hukum positif ibarat KUHP, maka buku panduan ini adalah pedoman bagi kita,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa posisi DAD dan Batamad bukan untuk saling berebut kekuasaan, melainkan mitra bersama dalam menyelesaikan masalah. “Posisi kita tidak di atas camat, tidak di bawah, tapi mitra bersama dalam menyelesaikan masalah,” tegasnya.

Halikinnor juga mengingatkan agar DAD dan Batamad memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. “Jika terjadi perselisihan, berarti ada yang belum memahami tugas dan fungsinya. Lengkapi dengan buku panduan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa menjaga kelestarian adat Dayak adalah tanggung jawab bersama. “Jika kita tidak menjaga adat Dayak, siapa lagi?” tanyanya.

Halikinnor juga menjanjikan untuk mengurus legalitas bagi Barisan Pertahanan Masyarakat Adat (Batamad) di Kotim. “Legalitas membawa mandau bagi Batamad juga kita bantu,” pungkasnya. (dk)