Kapolres Kotim : Sanksi Pidana untuk Pelaku Judi Online

|
<p>Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain. </p>

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain. 


TINTABORNEO, Sampit – Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi judi online (Judol). Pesan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan kejahatan dunia siber yang kini semakin marak terjadi. 

Menurutnya, akses informasi yang begitu mudah melalui perangkat elektronik seperti ponsel dan komputer membawa dampak positif maupun negatif. Salah satu ancaman serius adalah kemudahan mengakses judi online yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga memiliki dampak sosial yang merusak.  

“Judi online adalah salah satu bentuk kejahatan siber yang dapat merusak kehidupan pribadi dan sosial. Kami menghimbau masyarakat untuk segera menjauhi aktivitas ini,” tegas AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Sabtu, (16/11).

Ia menjelaskan bahwa judi online tidak hanya berisiko menimbulkan kecanduan yang merusak mental, tetapi juga berdampak buruk pada kehidupan ekonomi dan sosial. Banyak kasus menunjukkan bagaimana judi online dapat mengakibatkan kehancuran rumah tangga, memicu anak putus sekolah, hingga menjadi pintu masuk pada masalah pinjaman online.  

“Efek buruknya bisa sangat parah, mulai dari keterpurukan keuangan pribadi, tindakan kriminal, hingga kasus bunuh diri,” ungkapnya.  

Pemberantasan judi online saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan aparat penegak hukum, sejalan dengan program Asta Cita 100 Hari yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia. 

Kapolres Kotim menegaskan bahwa pelaku judi online akan dikenakan sanksi pidana berat sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  

“Pelaku judi online dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar,” ujarnya.  

Sebagai langkah pencegahan, agar masyarakat segera menghapus aplikasi atau situs judi dari perangkat mereka. Selain itu, ia juga menyarankan untuk mencari bantuan jika sudah terjebak dalam kecanduan judi online. (li)