Disdik Kotim : Pahami Peran Guru, Cegah Kriminalisasi yang Merugikan Pendidikan
TINTABORNEO, Sampit – Kasus kriminalisasi guru yang semakin sering terjadi menimbulkan keprihatinan di kalangan pendidik, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim, Muhammad Irfansyah, menekankan pentingnya pemahaman bersama antara guru, orang tua, dan siswa terhadap peran dan fungsi masing-masing di lingkungan sekolah untuk mencegah terjadinya kriminalisasi guru yang merugikan dunia pendidikan.
“Sebenarnya kriminalisasi guru bisa dicegah jika semua pihak memahami peran dan tugasnya masing-masing. Guru harus memahami tugasnya dengan baik, sedangkan orang tua harus memahami fungsi dan tugas anaknya di sekolah,” sebutnya.
Irfansyah mencontohkan kasus yang terjadi di Kotim pada tahun 2023 lalu yang melibatkan seorang guru TK. “Kasus itu sebenarnya bisa dicegah jika terjadi saling pemahaman antara guru, orang tua, dan siswa,” jelasnya.
Irfansyah menekankan bahwa guru saat ini harus memahami karakter generasi Z dan generasi milenial yang berbeda dengan generasi jaman dulu. “Guru harus menyesuaikan metode pembelajarannya dengan karakter anak didik yang berbeda ini,” ungkapnya.
Irfansyah juga mengingatkan orang tua untuk memahami bahwa teguran atau hukuman yang diberikan guru dalam batas wajar merupakan upaya untuk mendisiplinkan anak agar tumbuh karakter yang baik. “Orang tua harus memahami bahwa tugas guru adalah mendidik dan mendisiplinkan anak,” tegasnya.
Menurutnya teguran atau hukuman yang diberikan guru dalam batas wajar bertujuan untuk membentuk karakter anak yang baik.
Irfansyah menjelaskan bahwa sebelum masuk ke satuan pendidikan, sudah ada perjanjian di sekolah yang mencantumkan aturan seperti berpakaian seragam, masuk jam 06.30 WIB, dan rambut rapi.
“Orang tua sudah memahami aturan tersebut sejak awal. Jika anak melanggar aturan, merupakan hal wajar jika guru menegur atau marah asalkan masih wajar,” terangnya. (dk)