Tersangka Pembuangan Bayi di Kuala Kuayan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
TINTABORNEO, Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan dalam kondisi tragis di poros X, Jalan Sarpatim KM 3, Kelurahan Kuala Kuayan.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyatakan bahwa pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang remaja perempuan di bawah umur.
Ia menjelaskan bahwa pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami telah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk otopsi dan visum terhadap bayi dan pelaku. Semua tindakan hukum dilakukan sesuai prosedur untuk anak di bawah umur,” jelas Kapolres, Senin, (14/10).
Dirinya juga menekankan bahwa identitas tersangka tidak akan dipublikasikan sesuai peraturan perlindungan anak. Proses hukum terhadap pelaku dilakukan dengan pendampingan dari psikolog dan instansi terkait.
“masih dibawah umur kami sampaikan bahwa identitas tidak dapat kami sampaikan dan kemudian untuk prosesnya hadir di dampingi oleh pihak terkait seperti Psikolog, Dinsos, UPTD PPA dan Bapas Kelas II Sampit,” tuturnya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, bahwa jasat bayi perempuan tersebut ditemukan di Jalan Poros ex Sarpatim KM 3, Kelurahan Kuala Kuayan, Kotim pada Kamis 10 Oktober sekitar pukul 14.00 wib. Dimana penemuan pertama kali oleh pengendara mobil yang kebetulan lewat di Jalan itu. Sebagian tubuh bayi tesebut dimakan oleh anjing. (li)