Sertifikat Guru Penggerak Jadi Syarat Wajib untuk Calon Kepala Sekolah
TINTABORNEO, Sampit – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 antara lain mengatur mengenai persyaratan untuk bisa menjadi kepala sekolah. Dimana mewajibkan calon kepala sekolah memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan sekolah dan mutu pendidikan di Kabupaten Kotim pada khususnya.
Yolanda, menjelaskan bahwa Sertifikat Guru Penggerak menjadi bukti bahwa seorang guru telah memiliki kompetensi dan kemampuan kepemimpinan yang dibutuhkan untuk memimpin sebuah sekolah.
“Dengan memiliki sertifikat ini, kepala sekolah diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang inovatif dan berpusat pada siswa,” ujar Yolanda.
Kebijakan ini tentu menjadi tantangan baru bagi para guru, terutama yang belum memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Namun, Dinas Pendidikan setempat telah menyiapkan berbagai program untuk mendukung para guru dalam memperoleh sertifikat tersebut.
“Kami menyelenggarakan lokakarya maupun pelatihan-pelatihan secara berkala dan memberikan pendampingan kepada para guru yang ingin mengikuti program Sertifikasi Guru Penggerak,” tambah Yolanda.
Program sertifikasi guru penggerak merupakan peluang untuk mengembangkan diri. Sertifikat Guru Penggerak akan sangat bermanfaat bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas sebagai kepala sekolah kelak.
Yolanda optimis bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi dunia pendidikan terutama di Kotim. “Dengan memiliki kepala sekolah yang berkualitas, kita berharap dapat meningkatkan prestasi siswa, menciptakan lingkungan sekolah yang lebih kondusif, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan,” ujarnya.
Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menyebut beberapa persyaratan untuk menjadi kepala sekolah, yakni:
1. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
2. Punya sertifikat pendidik serta memiliki Sertifikat Guru Penggerak.
3. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.
“Sertifikat guru penggerak menjadi syarat, serta jenjang karier guru untuk menjadi kepala sekolah,” tandasnya. (dk)