Rihel Ingatkan Netralitas Kepala Desa di Kotim Jelang Pilkades Serentak
TINTABORNEO, Sampit – Asisten I Setda Kotim,m Rihel, mengingatkan kembali pentingnya netralitas kepala desa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). .
Saat membuka kegiatan Musyawarah Cabang (Muscab) I APDESI Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (31/10), dalam sambutannya, Rihel menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki peran sebagai pihak yang netral.
“Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik, dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada,” sebut Rihel.
Rihel menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi, mulai dari teguran lisan dan/atau tertulis hingga pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Selain itu, kepala desa yang melanggar juga berpotensi dikenakan hukuman pidana terkait undang-undang pemilu atau pilkada.
“Saat ini kita sedang dalam tahap kampanye Pilkades serentak, maka penting bagi kepala desa untuk tetap menjaga netralitasnya. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada,” tegasnya.
Rihel berharap agar seluruh kepala desa di Kotim dapat memahami dan menjalankan aturan terkait netralitas ini dengan baik.
“Kami ingin memastikan bahwa Pilkada di Kotim berjalan dengan lancar, demokratis, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (dk)