Razia Blok Hunian WBP, Petugas Amankan Barang Terlarang
TINTABORNEO, Sampit – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtib) serta mendukung komitmen menciptakan lingkungan yang bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Zero Halinar), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalteng kembali melaksanakan razia di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Razia tersebut dipimpin oleh Plh. Ka.KPLP, Mathali, didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Ketertiban, Eko Prasetyo Utomo, serta staf KPLP dan anggota pengamanan lainnya pada 5 Oktober lalu tersebut dengan tujuan untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam Lapas dan memastikan lingkungan tetap aman dan terkendali. Petugas melakukan penggeledahan langsung terhadap badan WBP dan kamar hunian mereka.
Dari hasil razia kali ini, petugas berhasil menemukan dua unit handphone, sebuah stop kontak rakitan, dua buah charger, sebuah senjata tajam rakitan, dan sebuah gunting. Semua barang tersebut langsung disita untuk diamankan sebagai barang bukti dan akan segera dimusnahkan.
“Kami berkomitmen bahwa barang-barang terlarang tidak boleh masuk ke Lapas Sampit. Dengan adanya razia seperti ini, kami memastikan situasi Lapas tetap aman, sehingga para Warga Binaan dapat menjalani masa hukuman mereka dengan baik tanpa adanya gangguan,” kata Plh. Ka.KPLP Mathali. Senin, (7/10).
Sementara itu hal senada juga disampaikan oleh Kalapas Sampit, Meldy Putera, turut memberikan apresiasi kepada tim pengamanan yang telah bekerja keras. “Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pengamanan yang selalu sigap dalam menjaga keamanan di Lapas Sampit. Razia rutin ini adalah bagian dari upaya kita bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif bagi rehabilitasi para narapidana,” terang Meldy.
Kegiatan razia ini berlangsung dengan aman dan tertib. Lapas Sampit berencana melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, sebagai bagian dari laporan rutin pengawasan keamanan di lingkungan pemasyarakatan. (li)