Polres Kotim Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Gendam, Pelaku Ditangkap

|
<p>Press release pengungkapan kasus dengan modus gendam di Mapolres Kotim. </p>

Press release pengungkapan kasus dengan modus gendam di Mapolres Kotim. 


TINTABORNEO, Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus penipuan dengan modus gendam yang menargetkan lansia. Pelaku, NH (41), ditangkap setelah melakukan aksi penipuannya pada Sabtu (19/10) di Jalan Sungkai II, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kota Sampit. 

“Pelaku menggunakan modus berpura-pura mengenal korban dan meminta bantuan, kemudian membawa korban ke lokasi tertentu sebelum kabur dengan barang-barang milik korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto dalam konfrensi pers di Mapolres Kotim, Rabu, (23/10).

Dijelaskannya, bahwa korban berinisial SM (65), membawa tas hitam berisi barang berharga dan uang tunai yang hendak dikirimkan kepada anaknya sebagai biaya persalinan. 

“Saat di jalan yang sepi, pelaku meminta korban meninggalkan tasnya di sepeda motor pelaku dengan alasan keamanan, lalu pelaku melarikan diri.

Akhirnya, pelaku dapat diamankan pada Munggu (20/10) di Jalan MT Haryono, Sampit. Saat ini pelaku bersama sejumlah  barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Yamaha N-Max, beberapa perhiasan emas, uang tunai, dan beberapa handphone milik para korban.

“Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutupnya. (li)