Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental

|
<p>Pelaku penggelapan mobil yang berhasil diamankan Polres Kotim. </p>

Pelaku penggelapan mobil yang berhasil diamankan Polres Kotim. 


TINTABORNEO, Sampit – Tim Macan Mentaya (Resmob) Sat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap seorang pria bernama Jali (37), warga Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental. 

“Pelaku diamankan setelah sempat menghilang sejak batas waktu sewa mobil berakhir pada 11 September 2024 lalu,” ucap Yudi, Kamis, (10/10).

Pelaku dilaporkan oleh pemilik mobil, Prengki Nainggolan, seorang karyawan swasta yang menyewakan kendaraannya, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 25 juta.

Dimana kasus itu berawal pada tanggal 1 September lalu, pelaku  menghubungi Prengki Nainggolan melalui pesan WhatsApp untuk menyewa mobil Honda Brio warna hitam dengan nomor polisi KH 1623 LC. 

 Saat itu tarif sewa yang disepakati sebesar Rp350.000 per hari. Sebagai tanda jadi, pelaku mentransfer uang sebesar Rp150.000 dan melunasi sisa pembayaran saat mengambil mobil pada 2 September lalu. 

“Pelaku kemudian memperpanjang masa sewa hingga 11 September lalu, dengan terus melakukan pembayaran melalui transfer. Namun, pada hari terakhir masa sewa, pelaku tidak mengembalikan mobil sesuai kesepakatan, bahkan nomor teleponnya sudah tidak dapat dihubungi,” bebernya.

Setelah melakukan pelacakan, tim Resmob Polres Kotim berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya di Jalan Christopel Mihing, Kecamatan Baamang, Kotim. Saat ditangkap, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Redmi Note 9 yang digunakan pelaku dalam transaksi.

Modus yang digunakan pelaku, lanjut Iyudi, adalah berpura-pura merental mobil untuk kemudian menjualnya kepada pihak lain seharga Rp40 juta. 

“Pelaku menjual mobil hasil sewaan tanpa seizin pemiliknya. Ini termasuk dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP,” terangnya. (li)