Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan Brangkas Milik Ritel modern di Sampit, Ternyata Mantan Karyawan
TINTABORNEO, Sampit – Mantan karyawan Ritel Modern berinisial GT (20) berhasil dibekuk oleh aparat Kepolisian Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah melakukan pencurian dan pembobolan brankas milik Ritel modern senilai Rp 15.575.740.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kotim, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto didampingi Kasih Humas dan Kanit Tipiter menyatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada (24/9) lalu di Ritel Modern yang berada di Jalan Pelita, Kecamatan MB Ketapang, Kota Sampit.
“Awalnya pelaku masuk ke toko dengan mengenakan pakaian serba hitam dan membawa tas ransel dan mengenakan topi serta masker untuk menutupi identitasnya,” ucap Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto dalam keterangannya, Rabu, (2/10).
Pelaku ini melancarkan aksinya dengan modus memanfaatkan kelengahan penjaga toko. Setelah masuk, pelaku melewati lorong dan berpura-pura menuju ke toilet. Namun, setelah keluar dari toilet, pelaku langsung masuk ke ruang kantor yang tidak terkunci.
“Saat di dalam pelaju membuka laci dan mengambil kunci setelah itu membuka brankas. Pelaku kemudian mengambil uang dengan nominal Rp. 15.575.740 dan menyembunyikan di dalam tasnya,” bebernya.
Setelah mengambil uang dibrangkas, GT kemudian meninggalkan toko dengan tenang tanpa ada yang menyadari tindakannya.
“Pencurian itu baru diketahui setelah karyawan melakukan pergantian shift pada pukul 16.00 WIB. Ketika memeriksa isi brankas, korban menemukan bahwa uang yang seharusnya berada di sana telah hilang, menyisakan hanya Rp 70.000,” ujarnya.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, barulah diketahui bahwa pelaku telah mengambil uang tersebut pada pukul 10.00 WIB. Total kerugian yang diderita oleh PT. Sumber Alfaria Trijaya, selaku pengelola toko, mencapai belasan juta tersebut.
Tim Resmob Polres Kotim bergerak cepat setelah menerima laporan dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dan hasil pencurian.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (li)