Polisi Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit PT SKD
TINTABORNEO, Sampit – Seorang pria berinisial S (29) berhasil diringkus oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT. Sapta Karya Damai (SKD), Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Aksi tersebut diketahui pada Jumat, (18/10) alu, sekitar pukul 08.00 WIB. Menurut informasi bahwa teduga pelaku dengan istrinya sedang mengangkut buah kelapa sawit di Blok 30/29 Divisi 7 PT. SKD.
“Pelaku ini mengangkut buah sawit di perusahaan, dan aksi terduga pelaku ini terlihat karyawan di perusahaan itu, kemudian melaporkan ke Kabag Pam Perusahaan,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto. Selasa, (22/10).
Kemudian, karyawan perusahaan mendatangi tempat kejadian dan menemukan 126 janjang kelapa sawit dengan berat sekitar 2.100 kilogram yang telah diangkut ke sebuah mobil pick-up Daihatsu Grand Max berwarna abu-abu tanpa TNKB
Atas kejadian ini, PT. Sapta Karya Damai mengalami kerugian sekitar Rp 6,5 juta. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan oleh pihak perusahaan dan dilaporkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti.
Dari kejadian itu, pihak kepolisian Polres Kotim mengamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Grand Max, 126 janjang kelapa sawit, sebuah tojok, dan nota penimbangan buah sawit.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan guna proses lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 107 huruf d UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tutupnya. (li)