Pjs Bupati Kotim Tekankan Pentingnya Netralitas ASN, Lurah, dan Kepala Desa Jelang Pilkada 2024

|
<p>Penandatanganan komitmen bersama netralitas ASN, TNI, POLRI, Camat Kelurahan, dan Kepala Desa pada pemilihan serentak Tahun 2024, Kamis (24/10). </p>

Penandatanganan komitmen bersama netralitas ASN, TNI, POLRI, Camat Kelurahan, dan Kepala Desa pada pemilihan serentak Tahun 2024, Kamis (24/10). 


TINTABORNEO, Sampit – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim),  Shalahuddin, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), lurah,  dan kepala desa dalam menjaga kondusivitas Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.  Hal ini disampaikan Shalahuddin dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, Lurah, dan Kepala Desa pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (24/10).

“Seperti kita ketahui, netralitas ASN,  lurah, dan kepala desa adalah faktor krusial dalam menjaga kondusivitas Pemilu dan Pilkada,”  ujar Shalahuddin.

Shalahuddin menekankan pentingnya prinsip LUBERJURDIL, Langsung,  Umum,  Bebas,  Rahasia,  Jujur,  dan Adil, dalam setiap tahapan Pemilu,  demi mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Dirinya secara khusus mengingatkan para kepala desa untuk menjaga netralitas dalam proses Pilkada 2024,  sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.  Pasal tersebut menyebutkan bahwa pejabat negara,  pejabat daerah,  dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Shalahuddin juga mengingatkan bahwa Pasal 29 Huruf (j) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa untuk ikut serta dalam politik praktis.  

“Larangan ini sangat penting agar kepala desa tetap fokus pada tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,  serta tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat memengaruhi netralitas mereka,” ungkapnya. 

Shalahuddin menegaskan bahwa netralitas ASN,  lurah,  dan kepala desa adalah kunci dalam menjaga proses demokrasi yang adil dan damai.

“Saya berharap rapat ini dapat menjadi sarana evaluasi dan penegasan kembali mengenai pentingnya penegakan aturan ini,  serta menghindari kita dari potensi pelanggaran yang dapat mencederai proses Pemilu,”  tegasnya. (dk)