Pjs Bupati Kotim Ingatkan Kepala Desa Tetap Netral Selama Kampanye Pilkada Serentak
TINTABORNEO, Sampit – Penjabat (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Shalahuddin, mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Kotim agar tetap bersikap netral selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang sedang berlangsung. Hal ini disampaikan Shalahuddin dalam arahannya kepada para kepala desa.
“Mengingat saat ini merupakan tahapan kampanye dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten Kotawaringin Timur, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki peran sebagai pihak yang netral,” ujar Shalahuddin.
Shalahuddin menegaskan bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis. “Kepala Desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik, dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada,” jelasnya.
Dirinya juga mengingatkan bahwa jika ada kepala desa yang melanggar larangan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terdapat kepala desa yang melanggar larangan tersebut, maka dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis,” tuturnya.
Bahkan, tidak hanya sanksi tersebut, tetapi dapat dikenakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian, serta dapat dikenakan hukuman pidana terkait undang-undang Pemilu atau Pilkada.
Terkait hal tersebut, Shalahuddin berharap agar seluruh kepala desa di Kotim dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan netral selama masa kampanye Pilkada Serentak.
“Saya berharap agar seluruh kepala desa di Kotim dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan netral selama masa kampanye Pilkada Serentak. Hal ini penting untuk menjaga kondusivitas dan kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak di Kotim,” tutupnya. (dk)