Netralitas ASN di Kotim Dipertanyakan, Pj Sekda Serahkan ke Bawaslu

|
Netralitas ASN di Kotim Dipertanyakan, Pj Sekda Serahkan ke Bawaslu

TINTABORNEO, Sampit – Dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjelang Pilkada 2024 kembali mencuat. Dua ASN dilaporkan terlibat dalam aktivitas yang diduga melanggar netralitas. Menanggapi hal ini, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Sanggul L Gaol, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kita serahkan dulu kepada Bawaslu yang mempunyai hak dan kewenangan. Setelah mereka melakukan investigasi dan membuktikan kebenarannya, baru kita terima tembusannya. Apa tindakan yang dijatuhkan, kita siap mendukung keputusan,” tegas Sanggul.

Sanggul menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses investigasi yang dilakukan Bawaslu. “Mereka melaksanakan kewajibannya, jangan kita ganggu, silahkan saja. Kumpulkan bukti-buktinya,” ujarnya.

Sanggul juga mengingatkan bahwa ASN yang dituduh memiliki hak jawab. “Yang dituduh juga punya hak jawab dan lain sebagainya. Biarkan selesaikan sampai jatuh putusan. Setelah itu baru putusan itu disampaikan kepada pemerintah daerah, sanksi apa yang akan kita lakukan nantinya,” jelasnya.

Terkait dengan upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN, Sanggul menjelaskan bahwa sejak awal, pemerintah daerah, baik Bupati Kotim definitif maupun Pjs Bupati Kotim, telah mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan ASN agar menjaga netralitas pada Pilkada 2024.

“Dari mulai Bupati Pak Halikinnor sampai Pjs Bupati Pak Shalahuddin, sudah membuat surat mengingatkan kepada mereka agar jangan bersenggolan dengan itu,” tutupnya. (dk)