Netralitas ASN di Kotim: Antara Kewajiban dan Hak Pilih
TINTABORNEO, Sampit – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sanggul Lumban Gaol, mengakui bahwa menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah masa kampanye Pilkada 2024 menjadi tantangan tersendiri. Ia menegaskan bahwa ASN memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas, namun juga memiliki hak sebagai warga negara untuk memilih.
“Netralitas ASN harus kita junjung tinggi. Namun, penting untuk membedakan antara kewajiban sebagai ASN dan kewajiban individu sebagai pemilih,” jelas. Misalnya, jika saya membuka kegiatan dan dituduh macam-macam, itu akan menjadi permasalahan bagi kita,” tambahnya.
Sanggul mengakui bahwa kondisi saat ini membuat ASN sulit untuk bergerak bebas, terutama selama masa kampanye. “ASN seperti terkunci, ruang geraknya terbatas. Mau bergerak ke sana takut di-expose, mau bergerak ke sini takut macam-macam,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Sanggul menekankan pentingnya kepekaan ASN dalam melihat situasi. “Kita sebagai ASN perlu peka, kita harus bisa memikirkan itu, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” tuturnya.
Terkait sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas, Sanggul menjelaskan bahwa mereka akan menghadapi konsekuensinya. “ASN yang terbukti melanggar akan menghadapi konsekuensinya. Jika mereka meminta pendampingan kepada Bupati, kami siap membantu melalui bagian hukum. Asalkan ada permintaan dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Sanggul menambahkan bahwa ASN memiliki hak untuk memilih pendampingan hukum, baik secara personal maupun melalui pemerintah daerah. “Jika ASN mampu secara personal, mereka bisa menyewa lembaga bantuan hukum. Namun, jika mereka ingin didampingi oleh pemerintah daerah, mereka bisa mengajukan surat kepada Bupati. Karena ASN, khususnya di Korpri, memiliki lembaga yang dapat memberikan pendampingan,” demikian Sanggul. (dk)