Gadis Dibawah Umur di Parenggean, Dicabuli Saat Tidur

|
<p>Ilustrasi</p>

Ilustrasi


TINTABORNEO, Sampit – Nekat, remaja laki-laki berinisial P (16) di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tega melakukan pencabulan terhadap anak dibawa umur yang masih duduk di bangku sekolah. 

Aksi pelaku yang tidak tamat SMP terhadap dilakukan pada saat korban sedang tertidur lelap dikamarnya sekitar pukul 23.00 wib (12/10) lalu. Pelaku saat itu masuk tanpa diketahui orang tua korban. 

“Saat itu pelaku masuk ke kamar korban tiba-tiba memeluk dan membekap mulut korban, pelaku sudah dalam keadaan telanjang,” kata kerabat berinisial A, Jumat (18/10)

Karena takut korban itu teriak dan didengar oleh orang tuanya, pelaku juga sempat memukul korban dibagian wajah dan bahu. Setelah melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap korban, pelaku kemudian kabur dan bersembunyi di semak-semak di sekitar rumah korban. 

Setelah kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut dan tidak lama setelah itu, datang orang tua korban bersama tetangga di sekitar tempat tinggal untuk mencari keberadaan P yang kabur dan bersembunyi di semak. 

Karena merasa tidak terima kemudian pelapor berinisial membuat laporan ke Polsek Parenggean untuk Proses lebih lanjut.

Kapolsek Parenggean, AKP Rahmad Tuah membenarkan kejadian tersebut, saat ini pelaku tengah diamankan petugas kepolisian untuk diperiksa dan mengamankan barang bukti berup selimut, bantal dan pakaian terlapor serta korban. 

“Iya benar, saat ini sedang kami amankan untuk pelakunya. Untuk kasus ini adalah pencabulan terhadap anak di bawa umur,” ucapnya Rahmad Tuah saat dikonfirmasi wartawan ini.

Untuk mempertanggungnawabkan perbuatannya pelaku disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur  Pasal 82 Ayat (1) undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti. 

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (li)