BKSDA Pos Sampit Amankan Seekor Buaya Muara Hasil Tangkapan Warga Samuda
TINTABORNEO, Sampit – Seekor buaya muara sepanjang sekitar 60 cm berhasil diamankan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit setelah diserahkan oleh warga Samuda pada Rabu (9/10).
“Penyerahan buaya muara itu dilakukan oleh Ketua RT setempat bernama Feryansyah, dengan disaksikan oleh petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan warga sekitar,” kata Komandan BKSDA Pos Sampit Muriansyah.
Kejadian ini bermula pada Agustus 2024 lalu, ketika seorang nelayan di wilayah Samuda menemukan seekor anak buaya muara dengan panjang sekitar 20 cm. Buaya tersebut kemudian dibawa ke Jalan Pandawa 5, Kota Samuda, dan sempat dirawat selama dua hari. Namun, anak buaya tersebut lepas dan menghilang di sekitar area perumahan yang dikelilingi genangan air.
“Pada awal Oktober, warga setempat melaporkan penampakan buaya di area yang sama dengan ukuran lebih besar, sekitar 60 cm,” tuturnya.
Menyadari bahaya yang ditimbulkan, Ketua RT bersama warga berupaya menangkap buaya tersebut dengan menggunakan berbagai cara, seperti jaring dan pancing.
“Pada Selasa malam (8/10), upaya warga membuahkan hasil, buaya berhasil ditangkap dan sementara dititipkan di pos Damkar Samuda,” bebernya.
Keesokan harinya, buaya diserahkan oleh Ketua RT kepada petugas BKSDA dengan disaksikan warga dan pihak Damkar. Petugas BKSDA Resort Sampit kemudian mengamankan buaya tersebut untuk ditangani lebih lanjut.
Untuk itu juga, Muriansyah, memberikan apresiasi kepada warga yang telah berperan aktif dalam menangkap buaya tersebut dengan cara yang aman. Menurutnya, penanganan buaya liar seperti ini harus dilakukan secara hati-hati karena dapat membahayakan keselamatan warga jika tidak ditangani dengan benar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga dan Ketua RT yang telah sigap melaporkan keberadaan buaya tersebut. Langkah cepat mereka untuk menangkap buaya ini dengan cara-cara yang aman sangat membantu kami dalam mengamankan satwa liar yang dilindungi ini,” ujar Muriansyah.
Muriansyah juga menambahkan bahwa buaya muara termasuk satwa yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan buaya atau satwa liar lainnya yang memasuki pemukiman. BKSDA akan segera melakukan penanganan yang sesuai untuk menghindari konflik antara satwa dan manusia.
“Buaya ini akan kami amankan dan ditempatkan di lokasi yang lebih sesuai. Kami berharap masyarakat terus waspada dan segera melapor jika ada satwa liar yang masuk ke pemukiman,” tambahnya. (li)