Sanggul L Gaol Resmi Jabat Pj Sekda Kotim, Siap Bawa Kotim Menuju Kemajuan

|
<p>Bupati Kotim Halikinnor pada acara pengambilan sumpah, janji jabatan Pj Sekda Kotim, di aula Rujab Bupati Kotim, Jumat (13/9). </p>

Bupati Kotim Halikinnor pada acara pengambilan sumpah, janji jabatan Pj Sekda Kotim, di aula Rujab Bupati Kotim, Jumat (13/9). 


TINTABORNEO, Sampit – Sanggul L Gaol resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh Bupati Kotim, Halikinnor, di rumah jabatan Bupati Kotim, Jumat (13/9). 

Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda Kotim setelah Sekda sebelumnya, Fajrurrahman, memasuki masa pensiun pada 1 September 2024.

Bupati Halikinnor dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan merupakan proses yang wajib ditempuh bagi seorang pejabat sebelum mengemban amanah jabatan yang baru.  

“Sumpah jabatan yang diucapkan merupakan ikrar kesediaan dan kesanggupan mentaati segala ketentuan peraturan yang berlaku dalam mengemban tugas dan kewenangan jabatan.  Oleh karena itu, saya berharap agar dalam melaksanakan tugas terus menerus memegang teguh sumpah/janji jabatan,” ujar Halikinnor.

Pelantikan Pj. Sekda ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, bahwa Bupati menetapkan dan melantik Penjabat Sekretaris Daerah dengan Keputusan Bupati paling lambat 5 hari kerja setelah diterimanya surat persetujuan Gubernur.

“Alhamdulillah, surat persetujuan Gubernur Nomor 800/401/II.1/BKD tanggal 9 September 2024 hal Persetujuan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur telah kita terima tanggal 10 September 2024 kemarin, sehingga pelantikan Penjabat Sekda dapat kita laksanakan hari ini,” jelas Halikinnor.

Pelantikan Pj. Sekda ini juga tidak perlu persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2893/SJ tanggal 11 Mei 2018 tentang Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.  Hal ini berbeda dengan pelantikan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi yang wajib mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Halikinnor berharap Penjabat Sekretaris Daerah dapat menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab.  Karena Penjabat Sekretaris Daerah mempunyai kewenangan yang sama seperti Sekretaris Daerah definitif, di mana mempunyai tugas yang strategis yaitu membantu Kepala Daerah/Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah.  

“Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Pj. Sekda antara lain penyusunan APBD Perubahan Tahun 2024 dan APBD Murni Tahun 2025,” pesan Halikinnor. (dk)