Realisasi Pendapatan Kotim Sudah Capai 51,13 Persen Dari Terget 100 Persen

|
<p>Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah</p>

Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah


TINTABORNEO, Sampit – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur (Kotim), Ramadansyah menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah hingga pertengahan triwulan III sudah mencapai 51,13 persen atau Rp 1.241.504.106.966 dari target Rp 2.428.261.420.400.

“Mudah-mudahan dalam empat bulan ke depan kami bisa mengejar capaian target tersebut,” kata Ramadansyah, Minggu (8/9). 

Berdasarkan capaian tahun-tahun sebelumnya potensi untuk mencapai target 100 persen memang kecil. Terlebih, salah satu sektor pajak yaitu pajak sarang burung walet diperkirakan tidak dapat mencapai hasil yang diharapkan, hal itu diakibatkan harga jual sarang burung walet saat ini sedang merosot atau menurun.

“Kalau berkaca pada 2023 lalu capaian kita 94 persen, dengan melihat kondisi saat ini kami tetap yakin capaian tahun ini bisa di atas 90 persen,” ungkapannya. 

Ramadan mengatakan untuk perkembangan capaian pendapatan Kotim saat ini telah dikoordinasikan dengan tim anggaran daerah. Dengan tujuannya agar dapat melakukan pengendalian dalam belanja daerah, antara realisasi pendapatan dengan belanja daerah tidak terlalu jomplang.

Sebelum akhir 2024, Bapenda Kotim akan berupaya semaksimal mungkin untuk menggenjot realisasi pendapatan, baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer provinsi maupun pusat. 

PAD Kotim memiliki sebelas sektor pajak yang menjadi sumber pendapatan, yakni pajak hotel, hiburan, restoran, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan atas hak tanah dan bangunan, serta pajak sarang burung walet. 

“Alhamdulillah, rata-rata dari sebelas sektor pajak tersebut realisasinya cukup bagus, hal ini tak lepas dari aktivitas perekonomian masyarakat yang membaik usai dilanda pandemi COVID-19,” ucapnya.

Lanjutnya, dari sebelas sektor pajak daerah tersebut tiga realisasi tertinggi sejauh ini adalah pajak air tanah sebesar 134,38 persen, lalu pajak parkir 129,87 persen dan PBB-P2 115,28 persen.

“Realisasi pendapatan daerah ini tak lepas dari kesadaran wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya. Untuk itu, saya mengimbau agar yang wajib pajak segera membayar pajaknya, sehingga kewajiban pajak tersebut tidak menjadi piutang pada tahun berikutnya,” ujarnya. (ri)