Mencuri Sawit, Pria 22 Tahun Diamankan Polsek Cempaga Hulu 

|
Mencuri Sawit, Pria 22 Tahun Diamankan Polsek Cempaga Hulu 

TINTABORNEO, Sampit – Aparat Kepolisian Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan pria berinisial V (22)  pelaku pencurian buah kelapa sawit di perusahaan PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL). 

Pelaku diamankan petugas kepolisian pada Sabtu (31/8) sore. Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan pihak perusahaan. Kemudian pihak Polsek Cempaga Hulu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. 

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Polsek Cempaga Hulu, Iptu Adel Muhammad menyampaikan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. pelaku merupakan warga Cempaga Hulu. 

“Kami akan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan di wilayah ini untuk mencegah tindak kejahatan pencurian buah Sawit,” ucap Adel, Selasa, (3/9).

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUH Pidana dan pihak Kepolisian juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya. (li)