KPU Kotim Buka Rekrutmen 4.669 Petugas KPPS

|
<p>Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi saat diwawancarai awak media</p>

Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi saat diwawancarai awak media


TINTABORNEO, Sampit – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) membuka rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 4.669 orang, untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Kami membuka pendaftaran untuk 4.669 petugas KPPS untuk ditugaskan di 667 Tempat Pemungutan Suara (TPS), pendaftarannya sudah dimulai hari ini sampai 28 September nanti,” kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Rabu (18/9). 

Perekrutan KPPS ini bertujuan untuk memperkuat badan ad hoc. Perekrutan KPPS ini dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), sebab pada dasarnya tugas KPPS adalah untuk membantu PPS.

Pendaftaran KPPS ini terbuka untuk umum dengan beberapa persyaratan diantaranya minimal usia 17 tahun, bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak menjadi anggota partai politik (parpol) maupun tim pemenangan.

Untuk jumlah KPPS yang direkrut akan disesuaikan dengan jumlah TPS. Setiap TPS memerlukan 7 KPPS, sedangkan di Kotim terdapat 667 TPS yang ditetapkan untuk Pilkada 2024, sehingga total KPPS yang akan direkrut itu sebanyak 4.669 orang.

“Rekrutmen ini terbuka untuk umum, jadi bagi masyarakat Kotim yang berminat silahkan mendaftar melalui PPS di kelurahan atau desanya masing-masing,” ujarnya. 

Sementara itu, untuk jadwal rekrutmen anggota KPPS Pilkada 2024 akan dimulai dengan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS pada 17 – 28 September 2024. Dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18 – 29 September 2024.

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 30 September – 2 Oktober 2024, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 30 September – 5 Oktober 2024.

Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi akan dilaksanakan pada 5 – 7 Oktober 2024. Dan tahap terakhir adalah penetapan dan pelantikan KPPS pada 7 November 2024.

“Untuk masa kerja KPPS akan berlangsung kurang lebih satu bulan, yaitu dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024,” tutupnya. (ri)