Wabup Kotim Sampaikan Rancangan Perubahan Terhadap KUA dan PPAS 2024

Wabup Kotim, Irawati saat menyampaikan rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Rabu (7/8).
TINTABORNEO, Sampit – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati menyampaikan pidato pengantar Bupati terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Rabu (7/8).
Irawati mengatakan penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS ini berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun berjalan dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
“Kami pihak eksekutif akan menyampaikan dan menjelaskan kepada anggota dewan yang terhormat mengenai gambaran asumsi perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024,” ucapnya.
Pertama, untuk asumsi pendapatan tidak mengalami perubahan yakni sebelum perubahan sebesar Rp 2.428.261.420.400, setelah perubahan sebesar Rp 2.428.261.420.400, bertambah sebesar Rp. 0.
Kedua, asumsi untuk belanja tidak mengalami perubahan yakni sebelum perubahan sebesar Rp 2.474.746.721.400, setelah perubahan sebesar Rp 2.474.746.721.400, bertambah atau berkurang Rp 0.
Ketiga, defisit juga tidak mengalami perubahan yakni sebelum perubahan sebesar Rp. 46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp 46.485.301.000, bertambah sebesar Rp 0.
Keempat, masalah pembiayaan, untuk penerimaan pembiayaan mengalami perubahan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp 61.765.301.000, setelah perubahan sebesar Rp 234.106.773.909, bertambah sebesar 172.341.472.909.
Untuk pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan yakni dengan rincian, sebelum perubahan sebesar Rp 15.280.000.000, setelah perubahan sebesar Rp 15.280.000.000, bertambah sebesar Rp 0.
Selanjutnya, untuk pembiayaan netto mengalami perubahan dengan rincian, sebelum perubahan sebesar Rp 46.485.301.000, setelah perubahan sebesar Rp 218.826.773.909, bertambah sebesar Rp 172.341.472.909.
“Mengacu pada struktur perubahan KUA dan PPAS di atas, dapat kami sampaikan bahwa pada APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini hanya terjadi penyesuaian, pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja,” ungkap Wabup.
Lanjutnya, hal ini dilakukan semata-mata sebagai upaya untuk meminimalkan dan mengantisipasi terhadap permasalahan yang ditimbulkan dengan memperhatikan realisasi pendapatan maupun belanja sampai dengan akhir tahun anggaran 2024.
“Semoga langkah-langkah yang kita ambil bersama dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Kotim, dan kita selalu berharap agar apa yang kita lakukan senantiasa mendapat bimbingan serta petunjuk dari Allah SWT,” tandasnya. (ri)