Puluhan Reklame Tak Berizin di Sampit Dibongkar
TINTABORNEO, Sampit – Tim Gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menertibkan sejumlah reklame tak berizin maupun yang telah habis masa berlakunya di Kota Sampit.
Ketua Tim Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto mengatakan sebelum ditertibkan pihaknya telah melakukan pengecekan papan reklame tesebut.
“Kemarin kami telah melakukan pengecekan lapangan terkait reklame yang diduga belum membayar pajak atau sudah habis masa berlakunya, sehingga hari ini kami melaksanakan penertiban,” ucapnya, Kamis (1/8).
Dirinya menjelaskan bahwa papan atau iklan reklame, spanduk maupun baliho tetap dikenakan pajak reklame. Sehingga penertiban yang dilakukan pihaknya tersebut untuk penegakkan aturan Perda di Kotim.
“Jadi kegiatan ini utamanya untuk kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD), supaya pelaku usaha sadar pentingnya membayar pajak untuk peningkatan pembangunan daerah kita,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kotim ini.
Sebelumnya Satpol PP melakukan survei lapangan terkait reklame yang belum membayar pajak atau yang masa berlaku pajaknya sudah habis. Ada 12 titik pemasangan reklame yang terindikasi tak berizin maupun yang habis masa berlakunya.
Sehingga hasil survei tersebut kemudian dikoordinasikan dengan dinas terkait untuk memastikan status pajak reklame tersebut. Sebelum dilakukan penertiban, dinas terkait mengkonfirmasi dan minta pihak yang memasang iklan di reklame untuk mengurus pajaknya.
Sehingga setelah konfirmasi, ada tiga reklame yang ditertibkan, yaitu di simpang empat Jalan MT Haryono dan Jalan Suprapto, Jalan Achmad Yani kawasan Wisata Ikon Jelawat dan Jalan Jenderal Sudirman.
“Penertiban kali ini khusus untuk wilayah dalam kota, yakni Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Tapi masih banyak reklame di luar Kota Sampit yang kami duga belum bayar pajak atau sudah habis masa berlakunya,” tuturnya.
Untuk diketahui bahwa Tim Trantibum ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kotim, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan. (li)