Permohonan Pra Peradilan Tersangka Korupsi Proyek Gedung Expo Sampit Ditolak Pengadilan

|
<p>Sidang praperadilan terduga tersangka korupsi gedung expo Sampit berinisial LM yang diwakili kuasa hukumnya di PN Palangkaraya, Rabu, (7/8).</p>

Sidang praperadilan terduga tersangka korupsi gedung expo Sampit berinisial LM yang diwakili kuasa hukumnya di PN Palangkaraya, Rabu, (7/8).


TINTABORNEO, Sampit – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh LM, Direktur Utama PT. Heral Eranio Jaya, terhadap pihak Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalteng, telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sidang yang berlangsung selama tujuh hari, sejak (30/7) hingga (7/ 8).

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menyatakan bahwa Pengadilan Palangka Raya memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan tersebut.

“Sidang itu berlangsung selama 7 hari, dan PN Palangkaraya menolak permohonan praperadilan dari terduga tersangka (yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya) kasus korupsi gedung expo Sampit,” ucap Erlan Munaji, Rabu (7/ 8).

Diketahui bahwa, permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 9/Pid. Pra/2024/PN Plk ini diajukan pada 22 Juli 2024 lalu, dengan objek utama mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap LM. 

LM diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pekerjaan pengembangan fasilitas Expo di lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut, Sampit. Proyek ini dilaksanakan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim dengan menggunakan APBD dari tahun anggaran 2018 hingga 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp 31.766.000.000,00.

“Penyidikan yang dilakukan oleh Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng mengindikasikan bahwa pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berpotensi merugikan keuangan negara,” kata pria dengan Tiga Melati di pundak inj. 

Berdasarkan hasil penyidikan, LM ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng pada (15/6) lalu. 

Tidak puas dengan penetapan tersangka tersebut, Leonardus melalui kuasa hukumnya, Benny Wullur dan Association, mengajukan permohonan praperadilan. Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Palangkaraya dan dihadiri oleh pemohon melalui kuasa hukumnya serta termohon yang diwakili oleh Bidang Hukum Polda Kalteng.

Pada 7 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Palangkaraya memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Leonardus. Dengan keputusan ini, status tersangka Leonardus Minggo Nio bin Aslipin Nio tetap sah dan proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi proyek Multiyears Gedung Expo Sampit akan terus berlanjut.

Sementara itu untuk diketahui bahwa, esok pada tanggal (8/8), terduga tersangka yang merupakan ASN di Kotim akan melakukan sidang praperadilan di PN Palangkaraya. (li)