Nama Ahyar Umar Dalam Pelantikan Anggota DPRD Kotim Periode 2024-2029 Tetap Disebutkan dan Dianggap Sah
TINTABORNEO, Sampit – Nama Ahyar Umar yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari lalu, yang saat ini masih menjalani proses hukum tindak pidana korupsi tetap disebutkan dan dianggap sah sebagai Anggota DPRD Kotim periode 2024-2029.
“Tetap mengikuti pelantikan sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Gubernur Kalimantan Tengah, cuman walaupun tidak hadir tapi statusnya di pelantikan tetap mengikuti,” kata Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Yusuf, Kamis (15/8).
Yusuf menyampaikan pelantikan anggota DPRD Kotim yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna tetap dilaksanakan sesuai SK Gubernur Kalteng. Dan hal itu tidak mempengaruhi dengan status hukum Ahyar Umar yang saat ini masih berproses di pengadilan.
Kemudian, untuk status hukum yang bersangkutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng akan tetap berproses. Dan untuk keputusan selanjutnya akan menjadi kewenangan dari partai politik (parpol) yang bersangkutan yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Untuk status keanggotaan DPRD Kotim periode 2024-2029 yang bersangkutan tetap dianggap sah, karena namanya masih tertuang dalam SK Gubernur Kalteng,” jelasnya.
Status Ahyar Umar saat ini sah dan diproses serta tetap menerima hak-hak sebagai anggota DPRD Kotim. Namun, apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan harus menjalani masa pidana, maka parpol akan menunjuk Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kursi dan posisi di DPRD Kotim.
Sebaliknya, jika Ahyar Umar dinyatakan bebas dan tidak bersalah dalam tindak pidana korupsi itu, maka yang bersangkutan bisa mengikuti pelantikan ulang. (ri)