Jadi DPO Kasus Korupsi, Kepala Disperindag Kotim Ditangkap Aparat Polda Kalteng di Jakarta

|
<p>Zulhaidir, tersangka korupsi Gedung Expo Sampit, saat diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kalteng</p>

Zulhaidir, tersangka korupsi Gedung Expo Sampit, saat diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kalteng


TINTABORNEO, Sampit – Tim Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap Zulhaidir, tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, (16/8), setelah penyidik mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di Jakarta Pusat.

Zulhaidir, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimsus Polda Kalteng. Setelah mendapatkan informasi lokasi persembunyian tersangka, tim kepolisian bergerak dari Palangka Raya menuju Jakarta untuk melakukan penangkapan.

Tersangka diketahui bersembunyi di Apartemen Green Pramuka, Jalan Ahmad Yani, RT. 12, RW. 09, Tower OC/28/A05, Jakarta Pusat. Tim kepolisian kemudian berkoordinasi dengan pengelola apartemen dan didukung oleh personel dari Polsek setempat untuk mengamankan Zulhaidir. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan tersangka segera dibawa ke Palangka Raya menggunakan transportasi udara.

Setibanya di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng, Zulhaidir langsung menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan korupsi yang melibatkan dirinya. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat saat penangkapan dan siap menghadapi proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan dilakukan di salah satu apartemen di Jakarta. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan di Polda Kalteng,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji kepada media pada Sabtu, (17/8). 

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Expo Sampit yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur. Proyek yang berlangsung dari Tahun Anggaran 2018 hingga 2020 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 31,7 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berujung pada penyalahgunaan dana yang merugikan keuangan negara.

Selain Zulhaidir, Polda Kalimantan Tengah juga masih memburu Leonardus Minggo Nio, Direktur PT. Heral Eranio Jaya, yang terlibat dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai DPO sebelumnya. Upaya pengejaran terhadap Leonardus terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Perlu diketahui bahwa baik Zulhaidir maupun Leonardus Minggo Nio telah mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai DPO, namun permohonan praperadilan keduanya ditolak oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.  (li)