Dua Orang Tersangka Korupsi Gedung Expo Sampit Masuk DPO, Termasuk Kadis
TINTABORNEO, Sampit – Upaya hukum yang diajukan oleh dua terduga tersangka kasus dugaan korupsi proyek multiyears Gedung Expo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengalami jalan buntu. Pihak Kepolisian Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah meningkatkan status kedua terduga tersebut menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mereka diduga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
Kedua terduga tersangka tersebut adalah ZL, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kotim dan sekaligus Kepala Dinas. Selanjutnya LM, Direktur PT. Heral Eranio Jaya sebagai pelaksana proyek. Keduanya dianggap telah mangkir dari kewajiban mereka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng, sehingga status mereka dinaikkan menjadi DPO.
Pada Rabu, (7/8) sidang praperadilan yang diajukan oleh terduga LM berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya. Meskipun LM tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya, persidangan tetap berjalan. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan LM, yang berarti bahwa pihak Polda Kalteng memenangkan sidang tersebut.
Hal yang sama terjadi pada ZL, yang juga mengajukan praperadilan di PN Palangkaraya melalui kuasa hukumnya. Sidang praperadilan yang diajukan ZL juga berakhir dengan penolakan dari majelis hakim, memperkuat posisi Polda Kalteng dalam kasus ini. Dengan demikian, status kedua tersangka ini tetap sebagai DPO.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, saat dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa meskipun praperadilan telah diajukan oleh kedua tersangka, status mereka sebagai DPO tidak berubah.
“Tetap statusnya sebagai DPO,” tegas Erlan Munaji kepada wartawan ini. Jumat, (9/8).
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pengembangan fasilitas Gedung Expo Sampit. Proyek ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur dari Tahun Anggaran 2018 hingga 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 31.766.000.000,00. Dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang kemudian berujung pada dugaan penyalahgunaan dana yang merugikan keuangan negara.
ZL, yang menjabat sebagai Kepala Dinas di Kotim, diduga memiliki peran kunci sebagai penanggung jawab anggaran dalam proyek tersebut. Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng telah melakukan penyidikan terhadap kasus ini, diduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
Surat penetapan tersangka untuk ZL dan LM telah diterbitkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng. Kini kasus ini telah sampai ke pihak Polres Kotim untuk tindakan lebih lanjut. Kedua tersangka dianggap berperan dalam penyalahgunaan dana proyek multiyears tersebut. Dengan status mereka yang kini menjadi DPO.
Polda Kalteng memastikan akan terus mengejar dan menangkap kedua tersangka ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan status ZL sebagai pejabat tinggi di Kotim. (li)