Polisi Tangkap Terduga Pencuri TBS di PT TTL, Tiga Orang Buron
TINTABORNEO, Sampit – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit di PT Tanah Tani Lestari (PT TTL) Blok R 08 Z estate BBGE Divisi III Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Satu orang tersangka berinisial PD (22) telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 7 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka PD bersama dengan tiga orang rekannya berinisial D, E dan P melakukan aksi pencurian buah sawit di PT TTL.
“Mereka memanen buah sawit di pohon dengan menggunakan egrek dan kemudian mengumpulkannya,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, Rabu, (10/7).
Setelah itu, P menghubungi Y untuk mengambil hasil panen menggunakan mobil pick up Daihatsu Gran Max warna hitam. Setelah mobil tiba, tersangka dan kawan-kawannya memuat buah sawit ke dalam bak pick up. Y dan D kemudian membawa hasil curian ke pengepul untuk dijual, sedangkan sisanya akan dimuat kembali keesokan harinya.
“Aksi pencurian mereka diketahui oleh tiga orang security PT TTL yang kemudian mengamankan tersangka PD. Namun untuk tiga orang tersangka lainnya berinisial D, E dan P masih dalam penyelidikan,” ucap Iyudi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 61 janjang buah kelapa sawit dengan berat total 1.035 Kg, 2 buah egrek, 1 buah senter warna kuning, 1 lembar tiket timbang atas buah sawit, 1 unit ranmor R2 jenis Yamaha R15 warna hitam tanpa nomor polisi
“Tersangka PD disangkakan dengan Pasal 107 huruf d Jo. Pasal 55 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP,” bebernya. (li)