Pemkab Kotim Kembali Surati Gubernur BI Untuk Peminjaman Gedung Sebagai Kantor Bupati
![<p>Eks gedung BI yang sudah puluhan tahun dipakai, di Jalan Ahmad Yani.</p>](/cdn-cgi/image/width=740,height=500,format=png/https://www.tintaborneo.com/app/uploads/2024/07/1000018151_740x500.jpg)
Eks gedung BI yang sudah puluhan tahun dipakai, di Jalan Ahmad Yani.
TINTABORNEO, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berharap bangunan eks Bank Indonesia (BI) bisa disetujui untuk dipinjam sebagai Kantor Bupati.
Diketahui, gedung yang cukup megah tersebut sudah puluhan tahun tidak dipakai dan terlihat mubazir kalau dibiarkan, apalagi lokasinya di tengah kota tepatnya di Jalan Ahmad Yani dekat bundaran Polres Kotim.
“Pada tahun 2022 kita sudah pernah menyurati Gubernur BI untuk pinjaman gedung itu, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” kata Halikinnor, Minggu (21/7).
Dirinya sangat menyayangkan gedung yang megah dan fasilitas yang ada di dalamnya juga masih ada dan tidak dimanfaatkan. Untuk itu, pihaknya berkeinginan untuk menggunakannya sebagai kantor Bupati, apalagi Pemkab tidak memungkinkan lagi untuk membangun kantor baru.
“Kalau membangun kantor baru itu kurang lebih memakan anggaran sekitar Rp. 400 miliar, sedangkan masih banyak infrastruktur kita seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, jalan dan jembatan yang perhatian. Untuk itu kita fokus kesitu dulu,” ujarnya.
Untuk menyakinkan kembali peminjaman itu bisa disetujui, pihaknya kembali menyurati dengan segala pertimbangan baik dari segi anggaran untuk gedung megah tersebut bisa dipinjamkan untuk berkantor sementara waktu. (ri)