Pemda Kotim Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

|
<p>Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah saat menyampaikan sambutannya, di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Rabu (24/7). </p>

Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah saat menyampaikan sambutannya, di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Rabu (24/7). 


TINTABORNEO, Sampit – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Timur (Kotim), Ramadansyah resmi membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dilaksanakan di Aquarius Boutique Hotel Sampit. 

Ramadansyah menyampaikan Perda tersebut sudah diberlakukan sejak 2 Januari 2024 sebagai turunan amanah dari Undang-Undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

“Yang nana sebelumnya UU No 28 tahun 2009 sudah dicabut, sehingga pemerintah daerah wajib menyusun Perda tentang pajak dan retribusi daerah. Dan hari ini kita melakukan sosialisasi dari Perda yang sudah disusun,” katanya. 

Ia juga menyebutkan ada beberapa potensi pungutan retribusi daerah yang hilang akibat implikasi UU No 1 tahun 2022 diantaranya KIR kendaraan bermotor, pelayanan pendidikan, tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi, izin tempat penjualan minuman beralkohol dan izin trayek.

Disamping itu, untuk pajak daerah ada kenaikan tarif pada Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) khusus jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen. 

“Kalau di UU No 1 tahun 2022 tarifnya itu paling besar 70 persen, tapi di Perda kita hanya menetapkan yang paling terendah yaitu 40 persen. Nah itupun, kemarin para pengusaha masih ada yang keberatan, tapi kami sampaikan bahwa ini adalah amanah dari UU. Dan Alhamdulillah para pengusaha setuju dan mematuhi tentang penetapan tarif sebesar 40 persen itu,” jelasnya. 

Dengan disosialisasikannya Perda tersebut, diharapkan dapat memberikan informasi yang baik dan benar sehingga wajib pajak akan memiliki pengetahuan tentang pentingnya membayar pajak dan pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 

“Sehingga akan meningkatkan pendapatan asli daerah yang nantinya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Kotim. Untuk itu saya meminta dukungan dari para seluruh masyarakat dan pengusaha selaku wajib pajak atau wajib retribusi untuk bersama sama pemerintah melaksanakan perda tersebut,” pungkasnya. (ri)