Pemasangan APK Diluar Jadwal, Ketua Bawaslu : Lebih Tepatnya Ranah Pemda dan Kepolisian

|
<p>Salah satu contoh pemasangan APK diluar jadwal jelang Pilkada 2024 di Billboard Simpang 3 lampu merah dekat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jalan Ahmad Yani.</p>

Salah satu contoh pemasangan APK diluar jadwal jelang Pilkada 2024 di Billboard Simpang 3 lampu merah dekat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jalan Ahmad Yani.


TINTABORNEO, Sampit – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Natsir menyebutkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang saat ini bertebaran baik itu di jalan-jalan maupun di Billboard merupakan kampanye diluar jadwal.

“Untuk pemasangan baliho maupun spanduk inikan kategori alat peraga, memang kalau didalam aturan UU Pilkada tentang kampanye itu diperbolehkan. Tapi kalau berbicara tentang ketentuannya inikan termasuk kampanye diluar jadwal,” kata Natsir, Minggu (21/7).

Natsir menjelaskan apabila ada yang melaporkan tentang pemasangan APK diluar jadwal ini, sebagai badan pengawasan pihaknya wajib menerima. Namun, Bawaslu tetap akan melakukan  konstruksi dengan mengacu pada norma yang berlaku di UU Pilkada.

“Kalau kita melihat unsur subjek hukumnya, sementara inikan baik itu peserta Pilkada maupun tim kampanye belum ditetapkan. Kalau sudah ditetapkan baru itu dianggap sah secara hukum sebagai subjek hukum, kalau sekarang inikan belum memenuhi unsur,” terangnya.

Lanjutnya, apabila memang ada masyarakat yang melaporkan APK diluar jadwal itu. Maka, lebih tepatnya pihak Bawaslu akan meneruskannya kepada Pemerintah Daerah dan Kepolisian karena itu sudah masuk kedalam retribusi tentang iklan dan masuk kedalam UU Lalulintas tentang pemasangan yang membahayakan penggunaan jalan.

“Kalau menurut normanya di UU Pilkada, Peraturan Bawaslu ataupun Peraturan KPU itu lebih ke tahapan kampanye yang diatur, kalau sebelum kampanye itu tidak diatur. Jadi, kami sampaikan kepada masyarakat pemasangan APK yang diluar jadwal ini ranahnya itu lebih tepatnya kepada Perda yang mengatur iklan maupun pemasangan spanduk dan baliho,” jelasnya. (ri)