DPRD Seruyan Minta Pemda Tidak Mencampuri Urusan Koperasi Plasma

Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo
TINTABORNEO, Kuala Pembuang – Ketua DPRD Seruyan, Auli Eko Prasetyo meminta kepada seluruh pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah itu untuk tidak mencampuri kepengurusan koperasi plasma yang ada di wilayah setempat.
Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, hal ini tidak terlepas dari kejadian yang dialami oleh koperasi plasma yang ada di UPT Tanggul Harapan, Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir. Di mana, ada oknum pejabat OPD yang diduga merecoki masalah kepengurusan koperasi plasma di wilayah tersebut.
“Saya sedikit bercerita, jadi menurut masyarakat sekitar, anggota koperasi di desa tersebut awalnya bermasalah, yang pada akhirnya diadakan musyawarah ulang untuk pembentukan atau pergantian pengurus koperasi,” katanya, (9/7).
Ia menjelaskan, bahwa kepengurusan yang baru tersebut sudah sah dan terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Bahkan, masyarakat di wilayah setempat juga sudah menyatakan sah bahwa memang terjadi pergantian pengurus. “Di beberapa OPD juga sudah menyatakan dan mengakui kepengurusan yang baru tersebut, tapi saya pikir ada beberapa oknum dari OPD yang belum memberikan respon positif terhadap pergantian pengurus koperasi tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan laporan pengurus koperasi kepada dirinya, mereka seakan-seakan diminta untuk mengupayakan sendiri dalam menyelesaikan beberapa urusan berkaitan dengan koperasi tersebut.
“Termasuk komunikasi dengan pihak apalisnya. Sementara kita paham, namanya orang desa atau yang tidak tahu apa-apa disuruh ke sana ke mari pasti bingung,” imbuhnya.
Sehingga dengan demikian, ia menyebutkan bahwa menimbulkan asumsi jika ada beberapa oknum pejabat OPD yang tidak menghendaki adanya pergantian kepengurusan pada koperasi tersebut. “Itu juga yang menjadi asumsi pihak pengurus dan masyarakat di wilayah tersebut. Dan tentu ini tidak baik,” pungkasnya.
Maka dari itulah, dirinya berharap permasalahan ini bisa menjadi pembelajaran atau bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam tata kelola, pendampingan maupun pembinaan koperasi yang ada di wilayah setempat.
“Saya harap hal seperti ini tidak terjadi lagi, dan permasalahan koperasi di wilayah tersebut bisa segera diselesaikan,” jelasnya. (gb)