Meningkatkan Kinerja dan Fungsi Pengelolaan SP4N-LAPOR!, Pemkab Kotim Gelar Pelatihan

Pelatihan SP4N-LAPOR! yang diikuti OPD pelayanan publik yang ada di Kotim, di ruang rapat Anggrek Tewu Setda Kotim, Kamis (6/6).
TINTABORNEO, Sampit – Dalam rangka untuk penyegaran dan penguatan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan pelatihan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), di ruang rapat Anggrek Tewu Setda Kotim.
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Muhammad Saleh menyampaikan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sesuai dengan tujuan, tugas, dan fungsi pengelolaan pengaduan publik perlu dilaksanakan pelatihan pengelolaan SP4N-LAPOR! bagi Pimpinan, Admin Kabupaten dan Admin/Pejabat Penghubung Perangkat Daerah/Unit Kerja di lingkungan
Pemkab Kotim.
“SP4N-LAPOR! ini adalah salah satu aplikasi umum yang sudah berjalan lama dari Pemerintah Pusat dan aplikasi ini wajib diterapkan di setiap daerah, karena adanya beberapa pegawai yang dimutasi, untuk itu kita perlu melakukan penyegaran atau pelatihan kembali untuk admin yang baru,” jelas Saleh, Kamis (6/6).
Saleh menjelaskan SP4N-LAPOR! merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik khususnya yang ada di Kotim.
“Jadi, SP4N-LAPOR! ini nantinya di setiap OPD pelayanan akan menampung apapun pengaduan online dari masyarakat, kemudian admin dari setiap OPD nantinya akan berkoordinasi dengan Diskominfo selaku pengguna Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” jelasnya.
Lanjutnya, SP4N-LAPOR! juga menjadi dasar penilaian dari Ombudsman terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemkab Kotim. Pada penilaian sebelumnya, Kotim menjadi Kabupaten yang mendapat predikat terbaik se-Kalteng dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman.
“Tahun ini Ombudsman akan kembali melakukan penilaian, kemungkinan pada Juli-Oktober. Kita yakin prestasi yang kita peroleh sebelumnya bisa dipertahankan kembali,” harapnya.
Untuk itu, dirinya berharap dengan dilakukannya pelatihan ini bisa menjadi penguatan dalam pengelolaan SP4N-LAPOR! di masing-masing OPD agar tujuan dan fungsi sistem tersebut tetap berjalan dengan baik.
“Pengaduan yang masuk ke SP4N-LAPOR! itu ada batas waktu yang harus dipenuhi, jadi kita punya target berapa hari harus selesai. Hal ini juga salah satu penilaian dari Ombudsman, maka dalam pengelolaan sistem ini harus kita upayakan agar selalu berjalan dengan baik,” pungkasnya. (ri)