DPMPTSP Tidak Akan Mengeluarkan Izin Untuk Mal Baru di Sampit, Ini Alasannya!

|
<p>Mal yang akan dibangun sebelum distop pembangunan oleh Pemerintah setempat, di Jalan Ir. Seokarno (lingkar utara), Kota Sampit, Kabupaten Kotim. </p>

Mal yang akan dibangun sebelum distop pembangunan oleh Pemerintah setempat, di Jalan Ir. Seokarno (lingkar utara), Kota Sampit, Kabupaten Kotim. 


TINTABORNE, Sampit – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Tim Teknis yang menangani pembangunan Mal baru di Sampit menggelar rapat internal. 

Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan mengungkap bahwa dalam rapat tersebut pihaknya ingin tahu sudah sampai dimana perkembangan yang sudah dilakukan oleh tim teknis terhadap Mal yang ingin dibangun, di Jalan Ir. Soekarno (Lingkaran Utara). 

“Kita ingin tahu perkembangannya dan sudah sampai dimana langkah yang dilakukan oleh tim teknis terkait Mal yang ada di lingkar utara itu. Yang mana, dari tim teknis inilah nantinya menyimpulkan laporan yang akan disampaikan kepada pimpinan, sehingga nantinya keluarlah petunjuk untuk perizinan,” kata Diana, Rabu (5/6). 

Diana menegaskan, selama belum ada penilaian 100 persen dari tim teknis yang terdiri dari Dinas PU Kotim dan Politeknik Sampit. Pihaknya, tidak akan mengeluarkan izin apapun baik itu izin usaha maupun izin pembangunan. 

“Untuk perizinan belum kita keluarkan, kemudian untuk pembangunan sampai saat ini masih kita stop. Sebelum finalnya penilaian dari tim teknis, maka aktivitas maupun kegiatan disitu tidak akan ada,” ungkapnya. 

Dirinya menyampaikan, kendala yang dihadapi dari tim teknis saat ini adalah tidak adanya dokumen maupun data dari pelaku usaha terkait pembangunan Mal tersebut. 

“Dokumen maupun data tentang pembangunan Mal tanpa pengawasan kita selama ini itu sangat kita perlukan. Karena Mal itukan sudah berdiri, jadi kita harus tahu terutama untuk pondasi bawahnya itu apakah sudah susai dengan spesifikasi atau belum dan itu pastinya ada dokumen dan datanya,” ujarnya. 

Berkaitan dengan itu, pemilik maupun pelaku usaha akan diberikan tegang waktu sampai dengan hari besok untuk mengirim dokumen maupun data yang diminta oleh DPMPTSP. 

“Apabila dokumen dan data yang kita minta tidak dikirim sampai dengan hari besok, maka kita akan minta terus sampai dengan ada. Ada kemungkinan juga akan kita stop permanen, apabila dokumen dan data yang kita minta tak kunjung diberikan, padahal selama ini kita telah memberikan toleransi secara administrasi,” jelasnya. 

Lebih lanjut, diinformasikan bahwa tim teknis sudah melakukan penilaian diatas 60 persen hanya tinggal menunggu dokumen dan data untuk pondasi bawah. Rencananya Mal tersebut akan di bangun 3 tingkat, sehingga dokumen dan data yang diminta sangat diperlukan. 

“Tentu dokumen dan data ini sangat penting, karena ini menyangkut pondasi dari bangunan kuat atau tidaknya Mal ini. Apabila dokumen dan data itu sudah ada, maka tim teknis akan menilai apakah bahan yang gunakan untuk membangun pondasi sudah sesuai standar atau tidak,” tandasnya. (ri)