Kejari Kotim Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Berikan Penerangan Hukum, Libatkan Ibu-ibu

|
<p>Kegiatan sosialisasi Kejari Kotim tentang Stunting dan Pengetahuan Hukum kepada Ibu-ibu posyandu.</p>

Kegiatan sosialisasi Kejari Kotim tentang Stunting dan Pengetahuan Hukum kepada Ibu-ibu posyandu.


TINTABORNEO, Sampit – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menggelar sosialisasi pencegahan stunting dan memberikan penerangan hukum kepada ibu-ibu dan berbagai pihak terkait.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang stunting, serta mendorong peran aktif berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya.

Kasi Intel Kejari Kotim, Nofanda menyampaikan bahwa stunting merupakan masalah serius yang harus segera diatasi. Kejari Kotim berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi ini.

“Stunting merupakan masalah yang serius dan harus segera diatasi. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama, dan Kejari Sampit berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting,” tegas Nofanda. Senin, (20/5).

Nofanda menjelaskan bahwa stunting dapat dicegah dengan berbagai upaya, seperti pemberian gizi yang seimbang pada anak sejak dini, menjaga kebersihan lingkungan, dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

“Pencegahan stunting dapat dilakukan dengan berbagai upaya, seperti pemberian gizi yang seimbang pada anak sejak dini, menjaga kebersihan lingkungan, dan melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin,” jelas Nofanda.

Pada kesempatan itu, anggota Kejari Kotim juga memberikan materi sosialisasi tentang pencegahan stunting kepada para peserta. Selain itu, mereka juga memberikan penerangan hukum berupa pengenalan tugas dan fungsi jaksa serta tanya jawab mengenai hukum yang diberikan kepada para peserta posyandu guna menambah kesadaran hukum.

Diharapkan dengan sosialisasi dan penerangan hukum ini, masyarakat dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang stunting, serta memahami tugas dan fungsi jaksa

“Diharapkan kedepannya dengan pemahaman hukum yang diperoleh peserta posyandu dapat menjauhi hukuman. Tadi acara berlangsung tertib dan lancar hingga selesai,” tutupnya. (li)