Bupati Kotim Sampaikan Dua Buah Ranperda ke DPRD Kotim
TINTABORNEO, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor sampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna ke-1 masa persidangan II tahun 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Kotim, pada Senin (6/5).
Ranperda pertama yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim adalah Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak.
“Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat harus dibuktikan dengan adanya penetapan dari pemerintah daerah, baik itu berupa perda maupun keputusan Bupati tentang penetapan masyarakat hukum adat,” jelas Halikinnor.
Sampai saat ini, lanjutnya, belum terdapat legalitas wilayah adat dan masyarakat hukum adat dayak di Kotim, akan tetapi penerapan adat istiadat dan tatanan hukum adat dayak terdapat dalam berbagai aktifitas kehidupan bermasyarakat.
“Maka dari itu, perlu dilakukan pengaturan dengan perda sebagai upaya agar masyarakat hukum adat dayak di Kotim sebelum mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan serta haknya, terlebih dahulu melakukan proses pengakuan yang merupakan bentuk legalitas formal,” tuturnya.
Proses pengakuan dilakukan oleh suatu kepanitiaan yang akan melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dayak di suatu wilayah berdasarkan karakteristik yang telah ditentukan dalam perda, yang kemudian ditetapkan dengan perda atau keputusan Bupati.
“Dengan penetapan tersebut masyarakat hukum adat dayak berhak mendapat perlindungan atas haknya dan menjalankan kewajiban yang harus dipenuhi, serta mendapatkan pemberdayaan yang optimal guna menyejahterakan masyarakat hukum adat dayak di Kotim,” ujarnya.
Selanjutnya, Pemkab Kotim mengusulkan Ranperda kedua yaitu tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak.
Pembentukan perda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, diperlukan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk perwujudan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945, serta pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya.
“Tentunya, perda ini juga merupakan upaya pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai kebijakan berkaitan dengan perlindungan anak, serta bentuk kepedulian atas kesejahteraan anak khusunya di Kotim,” tandasnya. (ri)