KPU Kotim Buka Perekrutan PPK dan PPS Selama Sepekan

Suasana perhitungan suara tingkat Kecamatan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024
TINTABORNEO, Sampit – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuka kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS.
Sesuai dengan jadwal KPU pada November 2024 mendatang akan digelar Pilkada serentak.
“Kami membutuhkan 5 PPK per-Kecamatan dan 3 PPS untuk setiap Desa maupun Kelurahan. Dengan adanya 17 Kecamatan, 168 Desa dan 17 Kelurahan di Kotim. Jadi apabila ditotalkan semuanya, maka perekrutannya yang akan dibutuhkan sebanyak 85 PPK dan 555 PPS,” kata Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, Kamis (25/4).
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS, akan dilakukan seleksi terbuka. Maka dari itu, Rifqi mengajak masyarakat Kotim yang berminat dan memiliki kompetensi agar bisa mendaftar sebagai PPK dan PPS.
“Untuk perekrutan PPK akan berlangsung dari tanggal 23-29 April. Sedangkan untuk perekrutan PPS akan dimulai dari tanggal 2-8 Mei,” ungkapnya.
Lanjutnya, untuk persyaratan mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, minimal pendidikan adalah SMA sederajat dan berusia 17 tahun keatas. Dan yang bersangkutan tidak menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun, serta berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS yang dilamar.
“Bagi masyarakat Kotim yang ingin mendaftar sebagai PPK dan PPS bisa langsung mengakses aplikasi SIAKBA yang di dalamnya tertera syarat dan ketentuan perekrutan PPK dan PPS khususnya di Kotim,” jelasnya.
Diharapkan peran PPK dan PPS dapat menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokrasi dalam Pilkada 2024. Sehingga, pada nantinya dapat berlangsung dengan lancar dan adil bagi seluruh masyarakat. (ri)