MANTAP! Realisasi Investasi di Kalteng Capai Rp19 Triliun
TINTABORNEO, Palangka Raya – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sutoyo menyebutkan, sektor sekunder, subsektor Industri Makanan memiliki potensi untuk menjadi sektor unggulan baru di Kalimantan Tengah.
“Setidaknya, selama tiga tahun terakhir ini, subsektor Industri Makanan masuk ke dalam tiga besar realisasi investasi tertinggi di Kalimantan Tengah, baik PMA maupun PMDN,” jelasnya, Rabu (6/3).
Data yang dihimpun oleh Fungsi Pengolahan Data Dinas PMPTSP Provinsi Kalteng menunjukkan bahwa sektor primer mendominasi realisasi investasi dan juga menyerap banyak tenaga kerja dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Secara kewilayahan, realisasi PMA tertinggi berturut-turut ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Murung Raya. Sementara Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Barito Utara menjadi tiga kabupaten dengan realisasi PMDN tertinggi di Kalimantan Tengah.
Menurut Sutoyo, dari data realisasi investasi tersebut di atas, setidaknya ada dua simpulan awal yang dapat diambil. Pertama, di tengah dominasi sektor primer, subsektor Industri Makanan berpotensi untuk menjadi sektor unggulan baru daerah. Kedua, secara kumulatif, realisasi investasi di Kalimantan Tengah wilayah barat dan timur terdistribusi secara merata, namun perlu sedikit penguatan untuk wilayah tengah.
Realisasi investasi dihimpun dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh para pelaku usaha setiap triwulan. Penyampaian LKPM merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. LKPM berisi informasi tentang perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.
Sutoyo mengimbau agar seluruh pelaku usaha di Kalimantan Tengah, baik PMA maupun PMDN, untuk tertib menyampaikan LKPM secara daring melalui laman oss.go.id. Khusus untuk pelaku usaha yang dalam tahap konstruksi dan pelaku usaha mikro, LKPM wajib disampaikan setiap enam bulan sekali.
“Dinas PMPTSP Provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan Tengah siap memfasilitasi pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam pengisian LKPM,” pungkas Sutoyo. (au)