Bupati Kotim Keluarkan Imbauan Selama Bulan Ramadan
TINTABORNEO, Sampot – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan surat himbauan bersama dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1445 H 2024 M.
Pemilik warung, rumah makan, kedai minuman, dan kantin, dihimbau agar tidak membuka usahanya pada pagi siang hari selama bulan ramadhan.
“Hormatilah saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa agar tetap terjaga rasa persatuan dan kesatuan serta tetap terbina kerukunan antar umat beragama,” kata Halikinnor dalam himbuamnya, Rabu (13/3).
Selain itu, pemilik karaoke, diskotik pada hotel berbintang atau melati, serta tempat hiburan lainnya, juga dihimbau agar tidak membuka atau melaksanakan kegiatannya di siang hari atau malam hari selama
bulan Ramadhan.
“Sambutlah bulan suci ramadhan tahun ini dengan penuh kegembiraan dengan cara memakmurkan tempat ibadah, seperti melaksanakan sholat fardhu berjamaah,
sholat sunat tarawih, tadarus Al Qur’an, Kuliah Subuh, memperbanyak Shodaqoh, I’tikaf
di masjid dan amal kebajikan lainnya,” ucapnya.
Selanjutnya, untuk pedagang petasan atau mercon, meriam bambu, dan sejenisnya apabila tidak memiliki ijin dilarang memproduksi, menjual, mengedarkan, membunyikan.
“Apabila melakukan pelanggaran diancam
dengan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kembang Api Tahun 1932
Tambahan Lembaran Negara Tahun 1932 yang diubah dalam Lembaran Negara Tahun
1933 Nomor 9 Jo Peraturan Pelaksanaan Bunga Api Tahun 1940,” tegasnya.
Bagi yang tidak berpuasa hindari sifat dan sikap yang dapat mengganggu atau menyinggung perasaan saudara-saudara umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Hindari perbuatan yang dapat mengganggu dan menyinggung perasaan saudara kita yang
sedang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya. (ri)