Bawaslu Kalteng Investigasi Potensi Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Kapuas
TINTABORNEO, Sampit – Dalam rangka menjaga integritas Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan investigasi terkait potensi pelanggaran pemilu di Kabupaten Kapuas, termasuk kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan satu pemilih yang diberikan lima surat suara.
Kristaten Jon dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng menjelaskan salah satu Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Kapuas melaporkan temuan baru terkait dugaan pelanggaran pemilu. Seorang pemilih diduga mencoblos menggunakan KTP tetapi diberikan lima surat suara, padahal seharusnya hanya berhak atas satu surat suara.
“Sekitar 11 PSU (pemungutan suara ulang). Tapi yang potensi nambah di Kabupaten Kapuas disana ada temuan baru dari salah satu Panwascam di salah satu Kabupaten Kapuas itu ada yang mencoblos menggunakan KTP tetapi diberikan 5 surat suara yang semestinya dia hanya berhak satu,” ungkap Jon, Senin (19/2).
Jon menambahkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Keputusan apakah akan dilakukan proses PSU, akan ditentukan setelah kebenaran temuan tersebut terverifikasi.
“Nah ini masih didalami hari ini, kemungkinan keputusannya nanti malam. Apakah di PSU kan atau tidak, karena kan menunggu kita investigasi dulu kebenarannya itu terkait dengan PSU,” jelasnya.
Selain kasus tersebut, Jon juga menyebutkan bahwa sebelumnya telah teridentifikasi 14 potensi pelanggaran pemilu. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya berpotensi menjadi PSU. Bawaslu Kalteng terus melakukan pemantauan dan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran temuan tersebut.
“Saat ini, rekapitulasi di tingkat kecamatan masih berlangsung, dan kami terus memantau perkembangan situasi. Kami akan memberikan update lebih lanjut seiring dengan berkembangnya informasi terkait potensi pelanggaran pemilu,” tambahnya.
Jon menegaskan bahwa rentang waktu untuk melaksanakan PSU adalah maksimal 10 hari setelah pemungutan suara dilakukan, namun pihaknya akan berusaha menyelesaikan investigasi dan memutuskan langkah selanjutnya sesegera mungkin untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi. (li)