Giliran Pengelola Parkir PPM Ditahan Kejari Kotim

|

TINTA BORNEO, Sampit – Setelah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) FN ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kotim, kini giliran satu tersangka wanita berinisial IS ditahan terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Sampit, pada Selasa (21/11).


IS merupakan direktur perusahaan pengelolaan parkir komplek PPM. Setelah kurang lebih empat jam diperiksa oleh jaksa di ruang penyidik, ia keluar ruangan dan langsung digiring ke mobil tahanan milik Kejari Kotim untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Sampit.


Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibawa ke Lapas Kelas II B Sampit sekitar pukul 18:15 WIB usai menjalani pemeriksaan. Sebelumnya pada Jumat 17 November 2023 penyidik telah menahan tersangka FN mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim.

“Tersangka Is telah dibawa ke Lapas untuk dilakukan penahanan dalam kurun waktu 20 hari ke depan setelah selesai diperiksa kurang lebih enam jam,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kotim Ramdhani.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap FN untuk mempermudah proses penyelidikan berdasarkan pasal 20 ayat 1 jo pasal 21 ayat 1 KUHAP terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Sampit dengan alasan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Diketahui FN dan Is diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi parkir di komplek PPM Sampit, pada tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2022 atas nama tersangka berinisial Is berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: PRINT – 02/O.2.11/Fd.1/11/2023 tanggal 07 november 2023 yang disangkakan melanggar pertama pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang kurangnya sebesar Rp. 737.456.530 berdasarkan perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur. (*/red)